VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra akan memimpin tim kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pemberian grasi Presiden SBY kepada narapidana sindikat narkoba Schapelle Leigh Corby.
Menurut Yusril, gugatan atas pemberian grasi itu sedang dirampungkan. Gugatan ini bukan hanya atas grasi untuk Corby, tapi juga grasi untuk warga negara Jerman, Peter Achim Franz Grobmann. "Tak banyak rakyat yang mengetahui bahwa Presiden SBY telah memberikan grasi kepada dua warga asing," kata Yusril dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVAnews, Senin 4 Juni 2012.
Karena itu, kata Yusril, gugatan akan ditujukan kepada kedua grasi tersebut. Yusril menerangkan bahwa Keputusan Presiden tentang grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN. Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, konkret, final dan membawa akibat hukum.
"Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Presiden ke PTUN," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.
Yusril menerangkan bahwa keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dia menilai Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik adalah bertentangan dengan UUD 45, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.
"Pemberian remisi itu juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril.
Yusril mensinyalir bahwa Presiden SBY telah memberikan grasi kepada narapidana sindikat narkotik, tidak saja kepada Corby dan Grobmann, tetapi semuanya dilakukan diam-diam tanpa diketahui publik. Dengan keberadaan beberapa grasi yang diberikan ini, maka semua penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia, menurut Yusril, semuanya sia-sia.
Sabtu kemarin, Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyilakan berbagai pihak untuk mengkritisi pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana narkoba, Schapelle Leigh Corby. Namun dia memberi catatan, pemberian grasi yang dipersoalkan jangan yuridis hukumnya, melainkan aspek sosial politiknya.
"Artinya yang ditempuh bukan soal gugatan hukum, tetapi soal aspek sosial dan sikap kritis yang bisa dilontarkan semua orang," ujar Denny usai mengikuti acara Bedah Buku dan Rakorwil GP Ansor Jatim di RM Tamansari Surabaya, Sabtu 2 Mei 2012. "Silakan, karena itu dilindungi undang-undang," katanya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar