Sidang Terdakwa Geng Motor Ricuh

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dialami Ibrahim Syamsari (22) mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/6/2012) berakhir ricuh.

Pasalnya, puluhan mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Mahasiswa For Ibrahim saat menghadiri proses persidangan lanjutan pada agenda pemeriksaan saksi langsung mengeroyok dua terdakwa geng motor usai menjalani proses persidangan yang berlangsung menegangkan itu.

Kedua terdakwa yang nyaris menjadi bulan-bulanan mahaiswa UNM yang merupakan rekan korban pengeroyoko para geng motor adalah Adnan (19) dan Rizal Jaya (26).

Aksi pemukulan itu dilakukan saat kedua terdakwa digiring ke ruang sel Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dibawah ke rumah tahanan negara (Rutan) Klas 1 Makassar.

“Nyawa harus dibalas dengan nyawa,” teriak salah seorang rekan korban sambil terus mengejar terdakwa meski telah dikawal ketat oleh belasan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan puluhan mahasiswa UNM terhadap terdakwa tidak berlangsung lama lantaran belasan polisi yang dipersenjatai lengkap dengan rompi hitam berhasil mengamankan terdakwa dari amukan rekan korban hingga kemudian menuju ke ruang sel kejaksaan.

“Biarkan kami membalaskan dendam rekan kami. Jangan halangi kami,” teriak Ilham Jaya terlihat kecewa lantaran polisi tampak melindungi terdakwa.

Sebelum persidangan dimulai, ratusan mahasiswa yang memadati halamn kantor PN Makassar, terlebih dulu berunjuk rasa sebagai bentuk rasa solidaritas atas meninggalkan rekan mereka yang diduga dibunuh tujuh orang terdakwa dari kalangan geng motor.

Tak berlangsung lama, sebagai dari mahasiswa tersebut mendadak berbuat anarkis dengan memecahkan lampu taman dengan menggunakan balok dan benda tumpul lainnya.

Bukan hanya itu, beberapa kursi dan pot bunga yang berada di halamn kantor PN Makassar juga menjadi sasaran kebrutalan para mahasiswa yang menggelar unjuk rasa mendesak pihak pengadilan untuk tidak bermain-main dalam kasus yang menimpa rekannya.

Tindakan anarkis yang dilakukan mahasiswa UNM ini hanya menjadi tontotan sejumlah pengunjung sidang bahkan puluhan polisi yang melakukan pengamanan sidang geng motor tampak berdiri menyaksikan kebrutalan mahasiswa yang massanya lebih besar dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Usai melakukan aksi anarkis, puluhan mahasiswa tersebut kemudian merinsek masuk ke dalam ruang sidang yang tengah berlangsung dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari korban.

Dalam ruang sidang yang penuh sesak lantaran dipadati puluhan rekan korban, terdakwa Adnan dan Rizal tak henti-hentinya mendapat tekanan bahkan teriakan dari pengunjung sidang.

Tampak dari raut muka terdakwa seketika berubah lantaran baik dalam ruang sidang maupun di sejumlah jendela ruang sidang dipadati rekan korban. Beruntung selama proses persidangan yang dipimpin langsung Andi Makmur berjalan lancar lantaran kurang lebih tujuh aparat kepolisian disiagakan dalam ruang sidang untuk mengantisipati terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami memang meminta kepada pihak Polrestabes Makassar untuk melakukan pengawalan serta pengamanan sidang geng motor,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding, mengaku kecewa atas tindakan anarkis yang dilakukan mahasiswa dalam mengawal kasus tersebut.

Diketahui, adapun yang menjadi pesakitan dalam kasus pembunuhan Ibrahim yang merupakan kader Pemuda Pancasilan (PP) Sulsel ini adalah Rizal Jaya (26), MS(16), AM (16), AAA (16), Adnan (19), AAF (16) dan SB (17).

Dalam kasus ini ketujuh terdakwa dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 339 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 tentang penganiyaan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (Rud)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar