Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Dibayar Juni

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/10/05/97259_pns_300_225.jpg

VIVAnews - Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara akan menerima gaji/pensiun/tunjangan ke-13 pada Juni ini. Besarnya gaji ke-13 itu sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012. Dalam PP itu disebutkan, yang menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI dan Polri, dan pejabat negara serta pensiunan.

Penerima lainnya, pejabat negara yang terdiri atas Presiden, Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial; menteri dan jabatan setingkat menteri; ketua, wakil ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA; hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer.

Lainnya, gubernur dan wakil gubernur; serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota juga masuk dalam pejabat negara. Gaji ke-13 juga diterima pensiunan pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan veteran.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut dalam rilis Sekretariat Kabinet RI yang dikutip VIVAnews, Kamis, 7 Juni 2012.

Disebutkan juga jika pegawai negeri, pejabat negara atau penerima pensiun hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Anggaran gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. (art)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar