LARANTUKA, KOMPAS.com- Pemkab Flores Timur diminta segera menghentikan pungutan yang dinilai liar terkait kunjungan ke benteng portugis di Lohayong, Pulau Solor, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Pungutan Rp 25.000 per pengunjung lokal dan Rp 200.000 bagi turis asing itu tidak disertai karcis resmi.
Pemerintah Desa Lohayong beralasan, pungutan itu adalah bagian dari peraturan desa. "Para pengunjug yang datang ke Lohayong dengan tujuan utama melihat benteng peninggalan portugis terkait misi katolik di wilayah Flores, tahun 1500-an. Tetapi benteng itu tinggal puing puing saja, sisa bongkahan campuran beton tua, dan meriam yang tertutup semak," kata Aleks Sangkono, pencinta benteng di Lamaole, Solor, Sabtu (16/6/2021).
Di dalam benteng itu pun sudah dibangun pemukiman warga. Bekas benteng itu sudah hampir tidak kelihatan lagi. "Untuk apa pungut uang dari pengunjung kalau obyek itu tidak dilestarikan atau dirawat. Pemkab Flores Timur sebagai penguasa resmi negara gera tertibkan pungutan itu," kata Sangkono.
Pemerintah sebaiknya menangani obyek wisata itu dengan baik, dan memberlakukan pungutan resmi. Pungutan harus berdampak positif bagi pemugaran dan pengembangan benteng itu, bukan untuk tujuan lain.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar