VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap angkutan umum dilakukan guna memicu bangkitnya industri transportasi, khususnya industri pelayaran nasional.
Menurut Agus, saat ini, peran industri pelayaran nasional tergerus maraknya perusahaan asing yang menancapkan sayapnya di tanah air. Sebagai negara yang memiliki perairan yang luas, Indonesia memiliki potesi pasar yang besar.
"Bagi pelayaran yang berbendera nasional akan jauh lebih jelas posisinya dibandingkan pelayaran berbendara asing," ujar Agus di Kantornya, Jakarta, Selasa 12 Juni 2012.
Agus menegaskan, dengan penghapusan PPN tersebut, biaya produksi industri pelayaran tersebut akan lebih murah. Nantinya, juga dapat meningkatkan daya saing, misalnya fokus pada pelayanan kepada pengguna moda transportasi tersebut.
"Kita harapkan bisa menjadi pelayaran-pelayaran nasional ini menjadi kompetitif," tambah Agus.
Dengan demikian, ke depannya Agus berharap, perusahaan-perusahaan pelayaran nasional dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. "Harus lebih murah," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah membebaskan PPN terhadap angkutan umum darat dan air. Peraturan ini untuk mengurangi beban pajak yang harus dipikul oleh pengguna jasa angkutan umum di darat dan air.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/202 tentang Jasa Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenakan PPN.
Menurut Agus, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN terhadap pihak terkait, seperti pengguna dan penyedia angkutan umum di darat dan air.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar