Jaksa Diduga Mainkan Tuntutan buat Bandar Sabu

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/05/28/1638498620X310.jpg

MEDAN, KOMPAS.com - Tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan jaksa kepada terdakwa Anly Yusuf alias Mami (48), bandar narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta, dikritik.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Nuriyono, jaksa harusnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara yang lebih tinggi dari hukuman yang sedang dijalaninya saat ini.

"Terdakwa telah dihukum dalam perkara narkotika dan saat ini sedang menjalaninya, tapi dia mengulangi kembali kesalahannya. Berarti dia semakin ahli, tidak ada rasa jera. Fakta ini harusnya menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntuan hukum," paparnya, Kamis (14/6/2012).

Nuriyono bilang, kalau memang jaksa komitmen menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus memeriksa jaksa yang memegang perkara tersebut.

"Jaksa harus diperiksa. Ada apa? Mengapa tidak menuntut lebih tinggi, kalau memang dia terbukti bersalah hukumannya harus lebih tinggi supaya tidak melakukan hal yang sama setelah itu," tegasnya.

Ia mengatakan tuntutan hukum seharusnya tidak berdasarkan barang bukti semata seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Akan tetapi dilihat dari perbuatan dan rangkaian melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

"Perbuatannya yang seharusnya menjadi pertimbangan. Apa dampak dari perbuatannya. Bukan berdasarkan barang bukti," katanya.

Kalau jaksanya menuntut rendah, tidak mengenakan pasal pemberatan yang diatur dalam KUHP, hakim bisa mengenakan pasal itu berdasarkan fakta. Kalau benar-benar hakim mau menegakkan hukum, membantu pemerintah melaksanakan program pemberantasan narkotika.

Ia menilai, jaksa seolah-olah menggunakan 'kacamata kuda' dalam membuat tuntutan, karena tuntutan berdasarkan barang bukti, bukan berdasarkan perbuatan, sehingga tuntutan dibuat 'suka-suka'. Jaksa tidak mempertimbangkan kalau terdakwa merupakan residivis dan bagian dari jaringan internasional yang menjadi target nasional.

"Kalau jaksa menuntut rendah, hakim ikut-ikutan memvonis rendah, sama saja dengan membiarkan pengedar narkotika berbuat, dan merusak anak bangsa. Penegak hukum seharusnya ikut menjalankan program pemerintah memberantas narkotika dengan memberikan hukuman yang membuat efek jera," tegasnya.

Terpisah, Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi mengatakan, tuntutan disampaikan berdasarkan petunjuk Kejaksaan Agung. Menurutnya, pertimbangan tuntutan itu karena dalam perkara ini tidak ada barang bukti pada terdakwa.

"Tidak ada barang bukti padanya. Sedangkan perkara yang lama, barang buktinya banyak," kata Bambang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya tersangka Anly Yusuf divonis bersalah pada tahun 2010, dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 2,5 kg pada 2010. Anly Yusuf dituntut 15 tahun, dan Mahkamah Agung memvonis 10 tahun.

Anly yang ditangkap oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) bersama wakil menteri Denny Indrayana justru dituntut lebih rendah dari tuntutan dalam perkara pertama bahkan lebih rendah dari vonis yang sedang dijalaninya. Padahal, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dalam persidangan menyatakan terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dalam status narapidana.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar