JAKARTA, KOMPAS.com- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun Joko Siswanto, Rabu (13/6/2012) pagi sekitar pukul 5.30, menemukan narkoba berbentuk pil atau yang biasa disebut double L (narkoba golongan IV). Double L itu ditemukan dalam sebuah bungkusan kertas putih berbentuk bola di dalam kompleks penjara.
Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo dalam siaran persnya mengungkapkan, narkoba jenis double L tersebut telah diserahkan ke Kepolisian Resort Madiun.
Menurut Akbar, bungkusan itu ditemukan ketika Joko tengah mengontrol blok D. Di blok tersebut, tepatnya di dekat sebuah tandon air, Joko menemukan bungkusan putih berbentuk bola. Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisi tiga bungkusan lainnya (yang juga dibalut kertas putih) yang setelah dibuka berisi double L.
Pihak LP Madiun, tambah Akbar, menduga, bungkusan itu dilempar dari luar kompleks penjara. Itu terlihat dari disatukannya tiga paket double L dalam sebuah bungkusan berbentuk bola agar mudah dilempar ke dalam tembok.
Upaya untuk menyelundupkan narkoba dari luar penjara memang tak pernah surut. Sebulan sebelumnya, petugas LP Madiun juga berhasil membongkar upaya penyelundupan barang terlarang itu di dalam sebuah sandal seorang pengunjung.
Saat ini, jumlah penghuni LP dan rutan se-Indonesia mencapai 146.363 orang yang terdiri dari 97.527 napi dan 46.886 tahanan. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 persen hingga 40 persen adalah narapidana dan tahanan kasus narkoba.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar