Warga Uganda Telan 1 Kg Sabu-sabu

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2012/06/04/157569_bashir-gadafi-polikoko-penyelundup-sabu-sabu_300_225.jpg

VIVAnews - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali kembali menangkap warga negara asing yang mencoba menyelundupkan narkotika ke Pulau Dewata. Kali ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan oleh warga negara Uganda bernama Bashir Gadafi Polikoko (39).

Modus yang digunakan Gadafi adalah dengan cara menelan sabu seberat 1.055 gram. Penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai sopir itu bermula saat petugas mendapat informasi bahwa Gadafi dicurigai membawa narkotika dari penerbangan Doha ke Denpasar.

"Dia mendarat Rabu 30 Mei 2012 malam. Sejak itu pula yang bersangkutan sudah kami awasi dan dilanjutkan pemeriksaan intensif," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali I Made Wijaya saat memberi keterangan resmi di kantornya, Senin 4 Juni 2012.

Wijaya menceritakan, pemilik paspor dengan nomor B0565998 ini langsung diperiksa mendalam terkait barang bawaan dan badannya. Namun sayang, hasilnya nihil. Kendati begitu, petugas tetap mencurigai Gadafi. Pria kelahiran 15 Maret 1973 akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan bagian tubuh dalam.

Dari pemeriksaan sinar X atau rontgen, sambung Wijaya, terdeteksi di dalam perut Gadafi terdapat benda mencurigakan berbentuk bulat lonjong. Diduga, mengandung sediaan methampethamine.

Untuk proses pengeluaran benda mencurigakan tersebut tidak terlalu sulit. Tidak sampai sehari semua barang bukti berhasil dikeluarkan.

"Hasilnya, didapat 66 kapsul bersisi serbuk putih yang ditelan sebelum Bashir ke Bali dengan pesawat Qatar Airways QR 638. Jumlah keseluruhan ditaksir mencapai Rp2 miliar," imbuh Wijaya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, Wijaya menjelaskan, tersangka diminta menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang di Bali. Lucunya, kata Wijaya, tersangka mengaku akan menyerahkan sabu dengan berat brutto 1.055 gram itu kepada seseorang di Hotel Menteng.

"Hotel Menteng itu kan di Jakarta. Tersangka ini sepertinya hanya kurir saja dan tidak tahu apa-apa. Tapi kami tetap masih dalami," imbuh Wijaya.

Berbekal informasi tersangka petugas gabungan dari Polda Bali, BNN dan Kantor Pusat Bea Cukai melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka lainnya berinisial PP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sepekan lalu, Bea Cukai Bali juga merilis penangkapan Lindsay June Sandiford (56), warga negara Inggris. Dia bersama sejumlah tersangka lainnya, berusaha menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 4,791 gram bruto atau hampir 4,8 kg.

Harga kokain seberat itu ditaksir mencapai Rp24 miliar. Pasalnya di pasar gelap, kokain dihargai Rp5 juta per gram. (umi)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar