Kasus Sabu 351 Kg, Petugas Bea Cukai Disidik

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/10/27/78680_polisi_sita_sabu_700_gram_di_apartemen_pasadenia_300_225.jpg
VIVAnews - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini memeriksa petugas Bea Cukai Tanjung Priok. Oknum tersebut diperiksa untuk menelusuri lolosnya 351 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam makanan ikan Arwana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan polisi akan memeriksa empat orang, tiga dari Bea Cukai dan satu orang petugas karantina. Untuk hari ini, satu orang diperiksa dari petugas Bea Cukai.

"Sekarang masih diperiksa, dia datang. Jadi tiap hari diperiksa satu orang, nama yang diperiksa Budi Selistyo, jabatannya sebagai pemeriksa dokumen," ujar Rikwanto, Senin 4 Juni 2012.

Sedangkan tiga petugas lainnya yaitu Tri Baroto, bagian pemeriksa dokumen, Joy, pemeriksa barang, dan Hende, petugas karantina yang mengeluarkan surat barang.

Karantina merupakan bagian terakhir setelah Bea Cukai memeriksa. Bagian itu bertugas mengirim ke alamat tujuan. "Kalau sudah diperiksa nanti dicari tahu, perannya sejauh mana terkait lolosnya sabu ratusan kilo itu," kata Rikwanto.

Dalam kasus ini polisi telah menangkap lima orang tersangka yakni AK, DR, MW alias A, seorang warga Malaysia, EWH alias J, dan PTR. Saat ini polisi masih mengejar seorang warga Malaysia yang masih buron.

Sabu senilai Rp702 miliar itu dapat dikonsumsi sekitar 35 juta orang dan akan didedarkan ke sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado. Salah satu tersangka mengaku menyelundupkan sabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (eh)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar