VIVAnews - Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun ke-13. Menurut aturan itu, pencairan gaji ke-13 itu sudah dapat dilakukan mulai Juni atau Juli.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 89/PMK.05/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan itu ditandatangani 11 Juni 2012.
Aturan itu merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.
Dalam pasal 10 PMK tersebut disebutkan gaji ke-13 untuk PNS pusat, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara dibayarkan pada Juni 2012. Dalam hal pemberian gaji, jika belum dapat dibayarkan pada Juni 2012, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2012.
Sementara itu, jika pemberian gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas.
Penerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI dan Polri, dan pejabat negara serta pensiunan. Besarnya gaji ke-13 itu sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012. (art)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar