TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi memberikan pelayanan bagi masyarakat terutama bagi korban kecelakaan, pihak-pihak terkait telah melakukan MoU Penanganan Korban Laka Lantas antara Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan DKI, Jasaraharja Cabang DKI, dan PMI Jakarta.
Kasat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan dengan adanya MOU ini apabila ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan tidak perlu pusing memikirkan siapa yang membiayai.
"Jadi tidak usah pikir lagi siapa yang biayai. Ada asuransinya, itu gunanya kita membayar pajak," kata Sudarmanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/6/2012).
Dijelaskan Sudarmanto, ada 17 Rumah Sakit (RS) rujukan yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan DKI untuk menangani korban kecelakaan. Ke 17 RS ini tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Nantinya setiap ada kecelakaan, kepolisian yang akan membuat laporan polisi dan mengamankan TKP kecelakaan. Setelah itu mengenai pengurusan administrasi asuransi dan perawatan ditangani oleh Jasa Raharja dan RS rujukan.
"Ini bentuk kepedulian kami pada keselamatan dan kemanusiaan," ujar Sudarmanto.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar