TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak dan beberapa tindak pidana umum lainnya, ternyata dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, pada Jumat, 1 Juni 2012.
Hal itu pun dikuatkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi yang mengatakan Gayus sudah tidak berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, lagi saat ini.
Menurut Dedi, Gayus menempati ruang tahanan di Blok Barat Atas Nomor 16.
"Kami hanya terima saja," tukasnya, saat dihubungi wartawan, kemarin.
Gayus terakhir divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini tersandung perkara korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya Gayus divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta.
Mendengar kabar tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi acuh terhadapnya. Karena soal Gayus, bukanlah wewenang lembaga antikorupsi tersebut. Pihak KPK menilai itu merupakan wewenang pihak Kepolisian.
"Itu bukan (wewenang) KPK. Kan Kepolisian," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012).
Oleh karenanya, KPK enggan berkomentar jauh terhadap kebijakan di luar institusinya terkait Gayus Tambunan.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar