Polisi Masih Berkutat Lidik 19 Pasien Gayus

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Anton-Bachrul-Alam-2011.jpg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tiga bulan diteliti, penyidik gabungan belum mendapatkan bukti terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengurusan pajak 151 yang pernah ditangani mantan pegawai pajak, Gayus HP Tambunan saat proses banding di pengadilan pajak.

Sampai saat ini, penyidik-penyidik andalan itu masih berkutat pada penyelidikan 19 dokumen perusahaan wajib pajak yang diduga berpotensi merugikan negara.

"Penanganan terhadap Wajib Pajak yang jadi perioritas ada 19 Wajib Pajak. Ini masih penelitian. Berdasarkan keterangan Gayus terdapat 19 Wajib Pajak yang berpotensi merugikan negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Penyidik gabungan yang terdiri dari penyidik Polri, penyidik PNS Ditjen Pajak, KPK dan sejumlah ahli pajak mulai bekerja 26 Januari 2011, sebagai tindaklanjut 12 instruksi Presiden Yudhoyono tentang percepatan dan penuntasan kasus Gayus dan lingkarannya.

Namun, sejauh ini mereka belum juga menemukan tipikor dalam kepengurusan pajak 151 perusahaan. Bahkan, pernyataan kepolisian soal perkembangan kasus ini tampak "maju mundur". Sebab, sebelumnya kepolisian menyatakan dari 19 dokumen perusahaan wajib pajak, 5 di antaranya telah diserahkan ke pihak Ditjen Pajak karena temuan pelanggaran pajak.

"Dari 19 Wajib Pajak itu ada 81 perkara, terdiri dari 25 perkara ditolak, 33 perkara diterima dan 23 perkara diterima sebagian," ujar Anton.

Karena belum menemukan indikasi tipikor, harapan penyidik Polri ingin menemukan sejumlah perusahaan dan perantara yang diduga berkonspirasi dengan Gayus, tak juga didapat. "19 wajib pajak itu belum (ada indikasi korupsinya)," kata Anton.

Dampaknya, penyidikan kasus kepemilikan rekening Rp 28 miliar dan aset Rp 74 miliar Gayus tak kunjung rampung di kepolisian.

Sampai saat ini, penyidik kepolisian belum mampu membuat pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Gayus telah lengkap. Berkas kasus itu dikembalikan pihak Kejaksaan Agung, karena tak penyidik Polri tak menjelaskan atau memiliki alat bukti asal-usul atau pemberi uang Gayus.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar