12 Jaksa Kasus Gayus Dihukum

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Cirus-Sinaga-2010.jpg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instruksi Presiden terkait kasus mafia hukum direspon oleh Kejaksaan Agung dengan memberikan sanksi kepada 12 jaksa. Ke-12 oknum jaksa tersebut telah dijatuhi sanksi administratif oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Demikian dikatakan, sekretaris Satgas Pemberantasan Anti Mafia Hukum, Denny Indrayana, Selasa (15/2/2011)."Kejaksaan (Jamwas) telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang jaksa.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut terbukti kedua belas jaksa tersebut telah melakukan perbuatan tercela yaitu tidak cermat dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara Gayus Tambunan," kata Denny dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.

Denny menuturkan bahwa mereka terkena sanksi karena mengesampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang. Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan tindakan lainnya terkait kasus Gayus Tambunan.

Denny mengatakan pada kasus pemalsuan rencana tuntutan oleh Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung serta kasus pemalsuan paspor oleh Gayus dan Arie Nur Iwan alias Arie Kalap.

Kejagung, kata Denny, juga berfokus kepada tindak pidana suap yang diduga dilakukan oleh sejumlah wajib pajak dan gratifikasi. "Termasuk terhadap penjaga cabang rumah tahanan Brimob oleh tersangka Gayus," katanya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar