MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Ramli Petrus alias Abeng, kurir terdakwa Anly Yusuf, yang merupakan bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta, Medan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Senin (4/6/2012).
Sidang yang diketuai Suhartanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Mendengar tuntutan ini, terdakwa di dampingi penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan diagendakan pekan depan. Rencananya, tuntutan akan dibacakan juga kepada terdakwa Anly Yusuf.
Sidang sempat ditunda dan luput dari pantauan media karena dipindahkan ke lantai III. Padahal ruang sidang di lantai I masih banyak yang kosong.
Untuk diketahui, kejaksaan melimpahkan empat berkas perkara terpisah dalam kasus ini. Dua terdakwa lainya, Ramli Petrus alias Abeng dan Alwi.
Dalam dakwaan jaksa dipaparkan bahwa terdakwa meminta Suryono alias A Weng untuk menjadi kurirnya dan mengambil sabu-sabu dari terdakwa Ramli Petrus alias A Beng. Ramli dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 juta per ons jika barang terjual. Dalam prosesnya, jaringan ini juga melibatkan terdakwa Alwi.
Terdakwa Anly dan A Beng diketahui sudah tiga kali bertransaksi dengan total sabu seberat kurang lebih 3 kilogram, yaitu pada bulan Agustus, Oktober, dan 17 Desember 2011.
Selain memesan kepada A Beng, Anly juga diketahui dua kali memesan sabu-sabu seberat 2 ons dari Tri Sudiatmoko alias Moko, yang merupakan narapidana Lapas Dewasa Klas I Tanjung Gusta.
Kasus peredaran dan jaringan ini terungkap setelah BNN menangkap A Weng di kawasan Medan Petisah pada 20 Desember 2011. Saat itu, disita 206,4 gram sabu-sabu dari tangannya.
Kemudian dikembangkan hingga Anly ditangkap pada Rabu 21 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WIB.
Tiga terdakwa lain juga dijerat dengan pasal yang sama dengan Anly tapi tidak dikenakan pasal pencucian uang.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar