Presiden dan Menteri Juga Dapat Gaji ke-13

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/10/23/78456_sidang_kabinet_paripurna_perdana_300_225.jpg

VIVAnews - Pembayaran gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, namun juga Presiden dan menterinya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, hak aparatur negara yang harus dibayarkan tanpa pengecualian. "Semua akan mendapatkan perlakuan sama," ujar Agus di kantornya, Jakarta, Jumat 8 Juni 2012.

Ketika ditanya apakah dirinya dan Presiden juga mendapatkan gaji ke-13, Agus sambil tersenyum hanya menjawab,"Pertanyaan penting sekali. Rasanya semua dapat, termasuk Presiden dan menteri."

Seperti diketahui, PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 pada Juni ini. Besarnya gaji ke-13 itu sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012. Dalam PP itu disebutkan, yang menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI dan Polri, dan pejabat negara serta pensiunan. (art)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar