MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Anly Yusuf alias Mami (48), bandar narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta, Medan dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, Selasa (12/6/2012).
Meski dalam persidangan terdakwa mengaku memerintahkan pembelian, penjualan, dan pengiriman sabu-sabu, jaksa hanya menjerat perempuan bertubuh tambun ini dengan pasal pencucian uang dari tindak pidana narkotika.
Di hadapan ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Tri Sagala menyatakan terdakwa melanggar Pasal 137 huruf B UU 35 2009. Dia dinilai terbukti bersalah menerima penempatan, pembayaran, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, transfer, hibah, waris harta atau uang, benda atau aset, baik bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, yang berasal dari tindak pidana narkoba.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa yang ditangkap petugas BNN bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dipenjara pada 20 Desember 2011 lalu, meminta terdakwa Suryono alias A Weng untuk menjadi kurirnya mengambil sabu-sabu dari terdakwa Ramli Petrus alias A Beng (berkas terpisah) dengan imbalan Rp 1 juta per 100 gram jika terjual.
Dalam prosesnya, jaringan peredaran narkotika ini juga melibatkan Alwi (berkas terpisah). Terdakwa dan A Beng diketahui sedikitnya sudah tiga kali bertansaksi dengan total sabu seberat kurang lebih 3 kg, yaitu pada Agustus, Oktober, dan 17 Desember 2011.
Selain memesan narkotika melalui A Beng, terdakwa juga sudah dua kali memesan sabu-sabu seberat 200 gram dari Tri Sudiatmoko alias Moko, yang merupakan narapidana Lapas Dewasa Klas I Tanjung Gusta.
Kasus ini terungkap setelah petugas BNN menangkap A Weng di kawasan Medan Petisah pada 20 Desember silam. Saat itu, disita 206,4 gram sabu-sabu. Penangkapan itu dikembangkan hingga terdakwa ditangkap.
Fakta persidangan, terdakwa memerintahkan Suryono mengambil sabu dari A Beng dan mengantarkan kepada langganannya di Medan. Perintah ini disampaikan melalui telepon seluler dan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening atas nama anaknya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Bambang Riawan Pribadi yang dikonfirmasi menyatakan tuntutan sudah sesuai petunjuk dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, tuntutan sesuai dengan barang bukti yang diperoleh, walaupun terdakwa mengakui mengedarkan narkotika.
"Sekarang kan tidak ada barang bukti padanya. Kalau dulu, barang buktinya banyak," kata Bambang.
Sidang tuntutan ini mengundang pertanyaan wartawan dan pengunjung sidang karena hanya berlangsung sekira dua menit seperti menghindari pantauan publik.
Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya di dakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana dengan vonis 10 tahun penjara akibat perkara yang sama.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar