Polri Bantah Serobot Jatah Kasus KPK

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Vonis-7th-Gayus.jpg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinasi sasaran penanganan perkara dari rangkaian kasus Gayus Tambunan antara Polri dan KPK telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Presiden SBY mengeluarkan 12 instruksi.

Setelah 12 Instruksi Presiden disampaikan ke publik, koordinasi itu dimantapkan dengan dibentuknya investigasi gabungan (joint investigation) yang terdiri dari penyidik Polri, KPK, PPNS Ditjen Pajak serta bantuan BPKP dalam penelitian 151 dokumen perusahaan wajib pajak.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi terang-benderang menyatakan, apabila dari penelitian dokumen itu ditemukan indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, maka perkaranya ditangani atau menjadi "jatah" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiba-tiba, Polri pada Jumat (28/1/2011) kemarin menetapkan mantan atasan Gayus, mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Selain itu, Polri juga mengakui tengah "membidik" mantan atasan Gayus lainnya Jhony Marihot Tobing dalam kasus yang sama.

Beberapa hari sebelum penetapan tersangka itu, KPK telah menyampaikan ke publik, bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan rangkaian kasus Gayus dengan fokus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Saat ditanyakan, kenapa penetapan tersangka terhadap Bambang Heru terkesan tiba-tiba dan baru pada saat ini, Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan bahwa hal itu adalah bagian dari strategi penyidikan.

Adanya penilaian bahwa dalam hal ini Polri sengaja "menyerobot" jatah kasus KPK pun langsung ditepisnya. "Kepolisian juga insitusi yang punya kewenangan untuk menangani kasus yang ada tindak pidana korupsinya," jawab Boy Rafli, dengan nada bicara terburu-buru.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar