Polisi Gerebek Bandar Sabu di Kalibata

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/09/13/123057_barang-bukti-shabu-shabu_300_225.jpg
VIVAnews - Polisi kembali menangkap bandar narkoba jenis sabu. Kali ini polisi mengamankan sabu seberat 5 kilogram dari tangan dua tersangka yang disimpan di dalam kamar G03CS lantai 3 Tower Gaharu Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Penggerebekan berlangsung selama setengah jam, dimulai pada pukul 18.00 WIB dipimpin oleh Kasubdit II/Psikotropika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Pol. Siswandi.

Menurut Siswandi, dua tersangka yakni Malkan (32) dan Armia Yusuf (36). Keduanya warga negara Indonesia. Mereka disinyalir masih bagian dari jaringan narkoba Malaysia. Para pelaku dikejar terkait bobolnya sabu seberat 351 kilogram di Bea dan Cukai Tanjung Priok beberapa waktu lalu.

Dari tangan kedua pelaku didapat sepuluh kantong sabu. Semuanya dibungkus dalam amplop coklat yang diselipkan di paket seperai. "Diperkirakan menurut tersangka total 5 kilogram. Paket seperai itu kemudian dikirim ke para pemesan. Pengiriman dilakukan melalui jalur ekspedisi," ujar Siswandi di lokasi penggerebekan, Selasa 5 Juni 2012 malam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari Malaysia. Diperkirakan barang bukti yang diamankan mencapai nilai hingga milyaran rupiah.

Selain tersangka, pihaknya juga meminta keterangan dari pihak pengelola apartemen. CCTV apartemen pun segera disita kepolisian. Barang bukti yang disita berupa 10 paket sabu, alat laminating plastik, dan plastik bening.

"Kami selidiki siapa saja yang pernah datang di apartemen ini untuk mengetahui jaringan mereka. Karena ini jaringan internasional Indonesia-Malaysia," jelasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar