Pertimbangan MA Bebaskan Mantan Dirjen AHU

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/12/19/61348_gedung_mahkamah_agung_300_225.jpg

VIVAnews - Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus. Mahkamah menilai, Zulkarnain tidak terbukti terlibat korupsi sistem administrasi badan hukum.

Perkara tersebut diputus oleh Hakim Agung Mansur Kartayasa, Sofyan Martabaya, dan Syamsul Rakan Chaniago. Namun, 3 Hakim Agung itu tidak bulat dalam membebaskan Zulkarnain. Hakim Agung Mansur Kartayasa menyatakan Zulkarnain bersalah dalam kasus korupsi Sisminbakum itu.

"Ada perbedaan pendapat. Artinya putusan yang diambil tidak bulat, di mana dua hakim anggota berpendapat sama," kata Hakim Agung Mansur Kartayasa di Gedung MA, Jakarta, Rabu 18 April 2012.

Mansur Kartayasa menjelaskan, ada dua hakim anggota yang berbeda pendapat dengan dirinya sewaktu mengambil keputusan. Keduanya, yakni Sofyan Martabaya dan Syamsul Rakan Chaniago. Mereka berpendapat bahwa Zulkarnain tidak memiliki bukti untuk dapat dijatuhkan hukuman pidana.

Sedangkan Kartayasa sendiri menganggap, Zulkarnain dapat dijatuhi pidana, karena Kartayasa melihat pada fakta pengadilan sebelumnya. "Dalam judex factie di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, memutuskan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Tipikor sehingga dipidana selama satu tahun," kata Kartayasa.

Atas dasar tersebut, Kartayasa menegaskan, menolak permohonan Kasasi yang diajukan Zulkarnain yang kini telah bebas lantaran judex factie tidak salah menerapkan hukum. "Itu sudah tepat dan benar memberikan pertimbangan hukum dan putusannya," ucap dia.

Menurutnya, terdakwa selaku Dirjen AHU hanya menindaklajuti kebijakan Sismimbakum dari pejabat sebelumnya yang seharusnya mengetahui bahwa kebijakan melakukan pungutan dengan dalih akses fee sebesar Rp1 juta perakta untuk pendirian dan perubahan badan hukum dan pemesanan nama perusahaan, bertantangan dengan uu Nomor 20 tahun 1997 tentang PMD.

"Dan juga bertentangan dengan Keppres nomor 17 tahun 2000 tentang APBN, di dalam pasal 16 ayat (2) melarang adanya pungutan atau tambahan yang berada dliuar dari ketentuan," kata dia.

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan tentang putusan Mahkamah Agung yang membebaskan salah satu tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mantan Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.

Darmono mengaku Kejaksaan Agung masih menunggu putusannya. "Kemudian dipelajari, dievaluasi untuk menentukan langkah hukum yang dilakukan," kata dia di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 12 April 2012.

Dia menambahkan, pihaknya akan tetap mempertimbangkan putusan dari kasasi dari Zulkarnaen. Namun, ia menolak pandangan yang menyebut kasus itu lemah karena tiga terdakwa sudah bebas.

"Kita belum bisa ambil keputusan. Tentu menunggu evaluasi secara menyeluruh, termasuk diekspos dulu. Apa yang akan kita lakukan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan," ujar Darmono.

Sampai saat ini, Kejagung belum bersikap atas penanganan tersangka Hartono Tanoesudibyo yang juga mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Kehakiman).

Kejagung sendiri menyatakan penanganan kasus Sisminbakum tersebut menunggu putusan kasasi Zulkarnaen yang mengajukan kasasi ke MA. Finalisasi itu untuk menentukan, apakah kasus tersebut terus berlanjut ke pengadilan atau dihentikan di tingkat penuntutan yang lebih dikenal dengan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Seperti diketahui Zulkarnain divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus sisminbakum. Selain hukuman bui, Zulkarnain juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan penjara. Juga pembayaran uang pengganti sebesar Rp240 juta.

Putusan ini pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Tinggi tetap memvonis Zulkarnain 1 tahun penjara. (sj)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar