Home » Berita » Nasib Sisminbakum Ditentukan Pekan Depan
Nasib Sisminbakum Ditentukan Pekan Depan
VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan nasib kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) akan ditentukan pekan depan. Basrief menyebut tim penyidik sudah hampir menyelesaikan tugasnya.
"Mungkin minggu depan sudah dilaporkan ke saya," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Mei 2012.
Selain itu, Basrief berjanji akan memperjelas kemungkinan pihaknya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Ya itu nanti minggu depan. Saya janji minggu depan deh," jelasnya.
Sebelumnya, Basrief mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menghentikan kasus Sisminbakum. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung telah membebaskan salah satu tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.
Basrief menekankan bahwa putusan MA tersebut akan berpengaruh terhadap tersangka lainnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan belum bersikap atas penanganan kasus dengan tersangka Hartono Tanoesudibyo selaku mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Menteri Kehakiman.
Kejaksaan menyatakan penanganan kasus Sisminbakum tersebut menunggu putusan kasasi Zulkarnaen yang mengajukan kasasi ke MA.
Menurut Kejagung dugaan korupsi tersebut satu rangkaian dengan tersangka lainnya yang sudah dibebaskan oleh MA terlebih dahulu, yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT SRD, Yohanes Waworuntu, pada November 2011, serta mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga, pada Desember 2010. (sj)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar