Dua Pelajar SMP Tepergok Merampok

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/09/23/54591_ilustrasi_perampokan_300_225.jpg

VIVAnews - Nekat melakukan percobaan perampokan dengan senjata tajam katana (senjata samurai), 2 orang pelajar kelas 3 sebuah SMP di Bekasi, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Tersangka IT, 15, warga Kampung Sempu Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara dan IHK, 15, warga Kampung Gardu Sawah Kecamatan Cikarang Barat, ditangkap polisi setelah korbannya Ahmad Sabar, 24, yang tengah melintas di Jalan Raya Boulevard Kota Delta Mas Desa Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berteriak minta tolong.

Saat ditangkap, petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya. "Modus yang dilakukan para pelaku adalah menuduh korbannya telah mencuri helm miliknya. Pelaku juga mengancam dengan samurai, kalau tidak menyerahkan helm maka motor korban akan dibawa kabur. Kasus itu terjadi dinihari akhir pekan lalu," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Kabupaten Bekasi, AKP Bambang Wahyudi, Senin 7 Mei 2012.

Korban yang merupakan pegawai swasta, ketika itu melintas di tempat kejadian, dengan sebuah motor jenis Yamaha Jupiter B 6560 FXZ. Sementara dua pelaku berboncengan di sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor B 3744 FFL. "Pelaku yang melihat korban kemudian berteriak, bahwa korban adalah pelaku pencurian helm. Karena teriakan pelaku tidak dihiraukan korban, pelaku kemudian memepet motor korban sehingga korban jatuh ke trotoar," kata Bambang.

Saat korban terjatuh, salah seorang pelaku mengeluarkan katana dan mengancam akan melukai korban jika helm tidak diberikan. "Ketika terjadi tarik menarik helm, salah satu pelaku juga mengancam akan membawa kabur motor korban kalau helm tidak diberikan," kata Bambang.

Peristiwa itu diketahui seorang saksi pengendara mobil, Listo Dananjoyo yang kebetulan melintas di lokasi. "Saksi kemudian berhenti
dan menyelamatkan korban. Saat itu pula ada polisi yang tengah berpatroli. Dua pelaku Kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke
Polsek Cikarang Pusat," kata Bambang.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP M Harahap menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat. "Pasal yang dikenakan adalah 365 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Selain telah menahan para tersangka di Polsek Cikarang Pusat, polisi juga telah mengamankan barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol B 3744 FFL, 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah helm warna putih merk KYT.

"Saya diacungkan senjata tajam oleh keduanya yang menuduh saya melakukan pencurian helm. Padahal helm yang saya pakai adalah punya saya sendiri. Dengan seenaknya menuduh saya mencuri dari keduanya," kata korban Ahmad Sabar ketika dimintai keterangannya di kantor polisi. (adi)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar