VIVAnews - Untuk pertama kalinya pemerintah Malaysia menetapkan upah minimum regional (UMR) di beberapa wilayah di negara tersebut. Namun, UMR ini dianggap terlalu tinggi dan berpotensi merusak usaha-usaha kecil dan menengah.
Diberitakan New Strait Times, Selasa 1 Mei 2012, penetapan UMR diumumkan oleh Perdana Menteri Najib Razak Senin malam waktu setempat untuk wilayah Semenanjung Malaysia, Sabah, Labuan dan Sarawak.
Untuk wilayah semenanjung, UMR ditetapkan sebesar RM900 (Rp2,7 juta) per bulan atau sekitar RM4,33 (Rp13ribu) per jam. Sedangkan untuk wilayah Sabah, Labuan dan Sarawak UMR ditetapkan sebesar RM800 (Rp2,4 juta) per bulan atau sekitar RM3,85 (Rp11,6 ribu) per jamnya.
UMR ini diwajibkan bagi pelaku usaha di seluruh sektor ekonomi, baik besar maupun kecil, kecuali pekerja domestik seperti pembantu rumah tangga atau tukang kebun. Razak mengatakan bahwa penetapan UMR ini untuk menjadikan Malaysia sebagai negara berpenghasilan tinggi di Asia.
"Ketika perintah UMR ditetapkan, pengusaha punya waktu enam bulan untuk mengimplementasikannya. Pengusaha mikro diberikan waktu 12 bulan, karena kami sadar perlu lebih banyak waktu bagi mereka untuk melakukan penyesuaian dan memastikan bisnis mereka tidak terpengaruh," kata Razak.
Kebijakan baru ini akan menguntungkan sekitar 3,2 juta pekerja di sektor usaha kecil dan menengah yang mendapatkan upah kurang dari RM700 per bulannya. Mereka adalah 33 persen pekerja yang berada di bawah garis kemiskinan di Negeri Jiran. UMR baru ini berlaku untuk semua pekerja, baik warga lokal maupun pekerja asing.
Bagi pengusaha yang tidak melakukan penyesuaian akan didenda RM10.000 (Rp30,3 juta) per pegawai. Jika terus melanggar, maka mereka akan didenda RM1.000 (Rp3 juta) per hari. Jika pelanggaran terus berlanjut, denda bisa mencapai RM20.000 (Rp60 juta) atau penjara lima tahun.
UMR terlalu tinggi?
Ketetapan pemerintah ini disambut gembira oleh para pekerja, namun kritik berdatangan dari pelaku usaha kecil yang mengaku tidak akan kuat menggaji pegawai sesuai UMR.
"RM900 terlalu tinggi bagi usaha di kota kecil atau desa terpencil," kata Shamsuddin Bardan, direktur Federasi Pengusaha Malaysia, dikutip dari BBC.
Dia mengatakan, ketetapan baru pemerintah ini berarti pengusaha di Sabah dan Sarawak harus menaikkan gaji 40 persen-90 persen. Jika demikian, maka harga barang dan jasa juga akan meningkat, untuk menutupi kenaikan gaji pegawai.
Jika UMR ditetapkan merata di seluruh Malaysia, dikhawatirkan akan menciptakan ketidakstabilan ekonomi, karena banyak pengusaha yang tidak mampu membayar pegawai. "Kami berpikir, situasi akan lebih baik jika kenaikan gaji diiringi dengan peningkatan produktivitas dan kemampuan pegawai," kata Bardan.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar