KPI Tindak Lanjuti Kasus Pelecehan di Indonesian Idol

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Indonesian-Idol-2012.jpg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan aspirasi kedua belah pihak baik dari Aliansi Peduli Acara Televisi Indonesia (Ampati) maupun RCTI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"KPI akan menindaklanjuti aduan ini dan menganalisisnya segera mungkin," ujar seorang Komisioner KPI, Nina Mutmainah Armando usai mediasi yang digelar di KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2012).
Nina menjelaskan, memang dalam ketentuan Pasal 15 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 17 Standar Program Siaran (SPS) jelas disebutkan bahwa program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan atau kelompok masyarakat tertentu, orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu.
Mengenai sanksi yang dimintakan oleh pihak Ampati, Nina mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari rapat pleno dengan sembilan Komisioner yang akan digelar besok.
"Sanksi itu tergantung dari hasil analisis yang nanti akan ditentukan oleh sembilan Komisioner," kata Nina.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar