Anak Sastrawan Sutan Takdir Alisjahbana Disidang

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Ketuk-palu-hakim.jpg 
Ilustrasi ketok palu
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan hutang senilai Rp 25 miliar dengan terdakwa Mario Alisjahbana dan Sri Artaria Alisjahbana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/5/2012).
Putra-putri penulis roman Sutan Takdir Alisjahbana ini dituding melakukan serangkaian penipuan dan memalsukan surat dalam silang sengketa perusahaan percetakan nasional PT Dian Rakyat dan PT Pustaka Widya Utama.
"Kedua terdakwa dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena mereka mengalihkan aset PT Dian Rakyat ke PT Pustaka Widya Utama, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan karena tidak membayar utang sesuai yang diperjanjikan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koswara, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/5/2012).
Kasus ini bermula dari proses penjualan PT. Pustakawidya Utama kepada Mario Alisjahbana yang merupakan Presiden Direktur PT. Dian Rakyat. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan percetakan yang bekerja sama sebagai mitra.
"Dakwaan itu tidak benar, lihat saja nanti dari fakta peradilan. Kami sangat yakin di ujung persidangan akan terbukti kebenaran," ujar Mario kepada wartawan.
PT Pustakawidya Utama tersebut sebelumnya telah memiliki hutang berupa pinjaman modal sebesar Rp 25 miliar dari Warga Negara Australia Jesudass Sebastian. Dalam akte jual beli saham, kedua terdakwa menyetujui untuk membeli keseluruhan saham perusahaan tersebut seharga Rp 250 juta, nama baik perusahaan senilai Rp 10 miliar dan juga melunasi hutang pinjaman modal senilai AU$ 2.850.000 dalam waktu 10 tahun dengan bunga 12 persen pertahun semenjak 2006 .
Sidang yang dihadiri puluhan mantan karyawan PT. Pustakawidya Utama itu sedianya dimulai pada pukul 10.00, namun baru dimulai pada pukul 10.00, namun baru dimulai pada pukul 14.00. Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin, 14 Mei 2012 dengan agenda mendengarkan eksepsi para terdakwa.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar