Mahfud MD Jelaskan Hak Anak di Luar Nikah Kepada Ulama

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/mahfud-md-5.jpg

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan putusan MK yang memberikan pengakuan hak keperdataan anak dari luar perkawinan dengan ayah biologisnya kepada puluhan ulama pengurus NU se-Jatim.

"Anak yang lahir dari luar perkawinan itu tidak memiliki hubungan nasab (keturunan), tapi memiliki hubungan keperdataan," kata Mahfud didampingi Rais Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar dalam Rapat Koordinasi PWNU dan PCNU se-Jatim di Surabaya, Sabtu (21/4/2012).

Menurut Mahfud, hubungan nasab dengan hubungan keperdataan itu tidak sama, namun keduanya memang sering menimbulkan salah tafsir. "Itu seperti orang menabrak orang lain yang memiliki hubungan keperdataan, meski bukan kerabat," katanya.

Contoh lain adalah bayi tabung yang secara agama tidak memiliki hubungan nasab, karena memang bukan keturunan secara langsung, namun anak dari bayi tabung itu dapat memiliki hubungan keperdataan.

"Artinya, hubungan keperdataan dari anak yang lahir dari luar perkawinan itu tidak memiliki hak wali atau hak waris, tapi anak dengan hubungan keperdataan itu memiliki hak untuk menggugat, ganti rugi, perjanjian biaya pendidikan, dan sebagainya," katanya.

Ia menegaskan bahwa hubungan keperdataan itu merupakan penghargaan terhadap hak asasi manusia, karena anak yang lahir di luar perkawinan akan telantar bila dibiarkan tanpa kejelasan status sama sekali.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar