VIVAnews - Tersangka Angelina Sondakh sempat menolak ditahan di Rumah Tahanan KPK. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan tempat lain sebagai tempatnya menginap mulai malam ini.
"Justru kami mengajukan agar tidak ditahan di sini tapi di tempat lain," kata Kuasa Hukum Angie, Nasrullah, di kantor KPK, Jakarta, Jumat 27 April 2012.
Tempat lain yang dimaksud adalah Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu.
Permintaan itu disampaikan Angie melalui surat yang ditulis oleh Kuasa Hukum kepada KPK. Dalam surat itu lanjut Nasrullah mengungkap alasan mengapa anggota Komisi X DPR itu menolak ditahan di Rutan KPK.
"Dalam surat itu Angie punya anak yang tidak bisa ditinggal jauh ibunya, tiga anak yatim yang dipelihara Angie. Oke bisa disentuh baby sister tapi yang paling penting oleh ibunya, apakah ini penghukuman, efek jera atau apa," ujarnya.
Meski demikian, KPK tetap menahan Putri Indonesia 2001 itu di Rutan KPK. Angie akan menemani 'koleganya' di proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Mindo Rosalina Manulang, yang sudah terlebih dahulu menghuni rutan tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, mulai sore ini, pihaknya menahan Angie dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dan 2011.
KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun. Angie dituduh menerima aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar