Pembunuh Mahasiswi Binus Dihukum Seumur Hidup

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2012/04/24/152294_terdakwa-pembunuh-livia-pavita_300_225.jpg
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan kepada empat terdakwa kasus pembunuhan Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Bina Nusantara yang dirampok dan dibunuh di kawasan Tanggerang.

"Memutuskan mengadili empat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Livia Pavita Soelistio. Menjatuhkan pidana seumur hidup untuk masing-masing terdakawa," ujar Hakim Ketua, L Sormin dalam persidangan, Selasa 24 April 2012.

Hakim memerintahkan Jaksa penuntut Umum agar keempat terdakwa yakniIwan Saleh, M Fahri, Rahman dan Apriadi untuk tetap ditahan. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Baik jaksa penuntut umum maupun keempat terdakwa tidak melakukan banding, mereka menerima semua keputusan hakim.

Mendengar putusan hakim tersebut, orangtua Livia tidak terima. Suasana haru pecah di dalam ruang sidang usai pembacaan putusan tersebut.

"Saya tidak puas, itu anak saya satunya. Saya tidak punya harapan lagi, kalau saya mati ya dia satu-satunya. Haruslah dihukum mati," kata Yusni Chandra (50), ibunda Livia.

Keempat terdakwa telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Livia saat pulang dari kampusnya. Korban yang sendirian di dalam angkot dibekap hingga meninggal. Setelah itu mereka memperkosa dan mayat korban dibuang di kawasan Tangerang.

Livia dinyatakan menghilang sejak 16 Agustus 2011. Jenazah Livia baru ditemukan 21 Agustus 2011, dalam kondisi susah dikenali lagi. Seorang warga menemukan mayat tak beridentitas di Cisauk, Tangerang.

Keluarga meyakini jenazah itu adalah putri mereka karena melihat kalung berliontin Dewi Kwan Im, rok, dan baju kemeja putih seperti yang digunakan Livia. (sj)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar