ICW: KPK Harus Periksa Max Sopacua

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/01/10/102930_wakil-ketua-umum-partai-demokrat--max-sopacua_300_225.jpg

VIVAnews - Nama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, disebut-sebut masuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai salah satu dari 2.000 pemilik transaksi mencurigakan. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Max. Hal ini untuk menelusuri data PPATK tersebut.

"Harus diperiksa apakah transaksi tersebut mengandung unsur pidana atau tidak," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Selasa 24 April 2012.

Menurut Emerson, perlu juga ditelusuri apakah ada unsur pencucian uang. "Memang harus ditelusuri unsur korupsi atau pencucian uang," ujarnya.

Secara terpisah, Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, mengatakan KPK wajib menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran dalam transaksi mencurigakan itu.

Menurut Uchok, sebenarnya tidak sulit bagi KPK untuk menelusuri dugaan tersebut karena beberapa nama anggota DPR yang disebut terlibat itu sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi. "Jadi seharusnya KPK tak usah ragu untuk memeriksanya. Lanjut saja terus," kata Uchok.

Diberitakan, Max diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai total lebih dari Rp1,85 miliar. Selain Max, ada dua nama lain yang juga berasal dari DPR.

Menanggapi hal tersebut, Max mengaku tidak pernah terlibat. Max bersedia melaksanakan pembuktian terbalik atas harta miliknya. "Karena bisa saja nama saya dipakai dengan nomor rekening berbeda. Bisa saja nama saya dicatut. Apalagi tidak ada pembuktian sampai sekarang," kata dia. "Saya tidak berbuat itu."

Lagipula, Max menilai data transaksi itu pun tetap harus divaliditasi. "Yang termasuk mencurigakan itu seperti apa? PPATK harus sampaikan itu."

Max pun mengaku pernah diperiksa KPK terkait transaksi mencurigakan yang kemudian menyeret anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka. Dia menilai penegak hukum harus memiliki cukup bukti ketika menyeret seseorang menjadi tersangka, seperti yang dialami Wa Ode. "Karena bisa saja nomor rekening dan nama berbeda."

Sementara Ketua PPATK M Yusuf menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan nama-nama legislator yang melakukan transaksi mencurigakan. "Nama itu rahasia. Apalagi kasus ini (2.000 transaksi mencurigakan) masih dalam proses," kata Yusuf. (umi)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar