Kejati Aceh Tahan Djamaluddin

Bookmark and Share
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Aceh pada Minggu (29/4/2012) sore menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Djamaluddin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 8,8 miliar.
Sebelum ditahan, Djamaluddin sempat menjadi buron dalam kasus ini sejak Februari 2012 lalu.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusni, Minggu, mengatakan, penahanan Djamaluddin didasarkan pada pertimbangan, agar yang bersangkutan tak kembali melarikan diri. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2011, Djamaluddin sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan.
"Sejak Februari tersangka masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Tapi, alhamdulillah hari ini bisa ditangkap dan selanjutnya akan kami tahan di Rumah Tahanan Lambaro," kata Yusni.
Djamaluddin diduga kuat terlibat kasus penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan senilai Rp 8,8 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN Perubahan 2010 untuk pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Aceh Tamiang. Saat itu, Djamaluddin menjabat sebagai Kadinas Kesehatan Aceh Tamiang.
"Ada sekitar 26 item alat kesehatan yang menyimpang. Penyimpangan ini berupa ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diserahkan. Dari temuan kami, dari total nilai pengadaan senilai hampir Rp 9 miliar itu, kerugian negara Rp 900 juta," kata Mukhlis, salah seorang jaksa penyidik kasus ini.
Pada September 2011, Kejati Aceh mulai menyelidiki kasus ini. Desember 2011, selain Djamaluddin, jaksa juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu N (petugas pelaksana kegiatan proyek), Nf dan Z (keduanya panitian pemeriksa barang), serta R dan EMP (keduanya rekanan proyek).
Lima orang itu tak ditahan karena dinilai kooperatif. "Setelah ini kami masih terus mengembangkan kasus. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," tandas Yusni.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar