Djamaluddin Diintai Sejak di Jakarta

Bookmark and Share
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Setelah menjadi buron selama hampir 3 bulan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Djamaluddin, Minggu (29/4/2012), ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana alat kesehatan senilai Rp 8,8 miliar itu pun kini mendekam ditahanan.
Kepala Kejati Aceh, M Yusni, Minggu, mengungkapkan, penangkapan Djamaluddin bermula dari informasi tim Kejaksaan Agung yang mengetahui bahwa Djamaluddin berada di Jakarta, dan pada hari Minggu berangkat ke Banda Aceh dengan pesawat Lion Air.
Tim Kejagung lalu menghubungi Tim Kejati Sumatera Utara. Pada pukul 07.00 WIB, Djamaluddin tiba di Bandara Polonia Medan, untuk transit, sebelum melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh. Saat berada di ruang tunggu keberangkatan pesawat, dia ditangkap oleh Tim Kejati Sumut.
"Tersangka lalu dibawa ke Kejati Sumut. Tim Kejati Sumut berkoordinasi dengan kami, Tim Kejati Aceh. Kami lalu menjemput ke Medan untuk membawa tersangka ke Banda Aceh," tutur Yusni.
Djamaluddin diberangkatkan dari Medan sekitar pukul 15.20 WIB. Satu jam kemudian dia bersama Tim Kejati Aceh tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Djamaluddin diperiksa di ruang kesehatan Kantor Kejati Aceh. Setelah dinyatakan sehat, tersangka diperiksa di ruang pidana khusus sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Lambaro, Aceh Besar.
Saat dikonfirmasi wartawan, Djamaluddin enggan menjawab.
Saat ditangkap, pria asal Desa Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, ini hanya memakai kaos polo warna cokelat dan celana jins biru. Tak sepatah kata pun diucapkannya saat ditanya wartawan. Dia lebih banyak menundukkan kepala.
Djamaluddin diduga kuat terlibat kasus penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan senilai Rp 8,8 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN Perubahan 2010 untuk pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Aceh Tamiang. Saat itu, Djamaluddin menjabat sebagai Kadinas Kesehatan Aceh Tamiang.
"Ada sekitar 26 item alat kesehatan yang menyimpang. Penyimpangan ini berupa ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diserahkan. Dari temuan kami, dari total nilai pengadaan senilai hampir Rp 9 miliar itu, kerugian negara Rp 900 juta," kata Mukhlis, salah seorang jaksa penyidik kasus ini.
Pada September 2011, Kejati Aceh mulai menyelidiki kasus ini. Desember 2011, selain Djamaluddin, jaksa juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu N (petugas pelaksana kegiatan proyek), Nf dan Z (keduanya panitian pemeriksa barang), serta R dan EMP (keduanya rekanan proyek).
Lima orang itu tak ditahan karena dinilai kooperatif. "Setelah ini kami masih terus mengembangkan kasus. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,' tandas Yusni.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar