PKS Cabut Usul Interpelasi atas Dahlan Iskan

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/11/24/133454_dahlan-iskan-hadir-di-pernikahan-ibas---aliya-di-istana-cipanas_300_225.jpg
VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, menyatakan, partainya telah mencabut rencana usulan interpelasi terhadap Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Hal itu dikatakan di Makassar, Kamis, 19 April 2012.

"Pak Dahlan telah beritikad baik dengan mencabut Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 dengan membuat Kepmen Baru, yakni Keputusan Menteri 164, 165 dan 166," kata Refrizal, yang juga anggota Komisi 5 tersebut.

Namun demikian, PKS berjanji tidak serta merta menerima tiga Kepmen baru tersebut. Sebab PKS akan mempelajari isi Kepmen baru secara seksama, karena jangan sampai bertabrakan dengan UU.

"Kami maunya, aturan yang dikeluarkan tidak melanggar UU, karena Meneg BUMN itu bekerja di bawah UU dan sumpah," katanya.

Pada kesempatan sama, Refrizal membantah jika interpelasi diarahkan pada sosok Dahlan Iskan, melainkan sebagai Meneg BUMN. "Jangan sampai yang dilakukan itu melanggar aturan," ujar Refrizal.

Lebih jauh Refrizal juga mengusulkan kepada seluruh menteri yang akan mengeluarkan Kepmen, agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Dari konsultasi tersebut, DPR akan mencari solusi apakah dengan mengamandemen UU atau menjadikan sebagai aturan yang lex spesialis.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, tiga keputusan menteri BUMN yang baru diteken isinya bukan merevisi atau mencabut Kepmen No. 236/2011. Tiga kepmen baru itu hanya merinci kepmen yang memicu usul hak interpelasi DPR tersebut.

"Menteri Dahlan Iskan sendiri kepada wartawan kan mengatakan begitu. Jadi, tiga kepmen baru itu malah meneguhkan Kepmen No. 236/2011 yang dinilai melanggar undang-undang. Karena itu, usul interpelasi jalan terus," kata Aria Bima di Jakarta, Rabu 18 April 2012.

Aria Bima juga menyayangkan petinggi Partai Golkar dan PKS yang menyatakan akan mencabut dukungannya terhadap usul interpelasi. "Kawan-kawan Partai Golkar dan PKS hanya salah paham. Mereka mengira Menteri BUMN telah merevisi atau mencabut Kepmen No. 236/2011 dengan menerbitkan tiga kepmen baru," kata politisi PDI Perjuangan itu.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar