Polisi Cokok Bandar Ekstasi

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Pil-ekstasi.jpg

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menciduk Jony Pai (49) warga Daeng Patompo Metro Tanjung Bunga Makassar.

Penangkapan Jony yang merupakan salah seoranga bandar ekstasi dan inex ini dilakukan di Kompleks Perumahan Permata Sari V Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (26/3/2012) kemarin.

“Pelaku sudah kami incar sejak lama dan Dia merupakan target polisi selama ini,”tegas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Masrur, saat ditemui di kantornya, Selasa (27/3/2012) siang tadi.

JP diketahui merupakan bandar narkotika yang selama ini menyuplai barangnya di dua Kabupaten di Sulsel. masing-masing adalah Kota Palopo dan Kabupaten Bulukumba.

Masrur mengatakan, selain berhasil mencokok pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa 757 butir inex siap edar dan 180,3 gram sabu-sabu yang juga hendak diperdagangankan pelaku. Adapun warga Metro Tanjung Bunga Makassar ini berprofesi sebagai wiraswasta yang selama ini berprofesi ganda sebagai pengedar sekaligus bandar narkoba.

Berdasarkan keterangan perwira berpangkat dua bunga ini, penangkapan Jony dilakukan setelah adanya pengintaian sebelumnya. Awalnya. polisi menggerebek rumah JP di Jalan Metro Tanjung Bunga. Hanya saja, di rumah tersebut polisi tak menemukan barang bukti apapun.

Selain barang terlarang itu yang berhasil diamankan, petugas juga ikut menyita barang bukti lain seperti buku rekening, alat timbang digital, satu dos alumunium foil,korek gas, pipet, sendok, kompor, dan alat pengisap.

“Semua barang yang ditemukan di TKP akan menjadi barang bukti nantinya di persidangan,”ujar Masrur.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar