Tenaga honorer liar ini direkrut SKPD pasca keluarnya edaran Bupati Nomor 800/2196/BKDD-IV/2011 tertanggal 29 Nopember 2011 lalu Perihal Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
Aktivis Mahasiswa Nunukan Saddam Husin mengatakan, BKDD perlu menginventarisir jumlah tenaga honorer diseluruh SKPD. Dari inventarisasi itu akan ketahuan tenaga honorer liar yang direkrut diluar ketentuan dan persetujuan Bupati. Hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan aturan yang sudah dikeluarkan Bupati sebelumnya.
“Dari inventarisasi itu juga, Bupati Nunukan melalui BKDD perlu memberikan tindakan tegas kepada SKPD yang masih merekrut honorer tanpa persetujuan Bupati,” ujarnya.
Tanpa memberikan tindakan tegas, Saddam khawatir para kepala SKPD malah semakin berani melakukan perlawanan terhadap edaran Bupati dengan terus merekrut tenaga honorer liar.
“Di sinilah edaran Bupati Nunukan akan diuji. Apakah edaran itu hanya gertakan, atau benar-benar ada tindaklanjutnya dengan tindakan tegas seperti yang disebutkan pada poin ketiga surat edaran dimaksud,” ujarnya.
Bupati Nunukan Basri dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala SKPD menegaskan pertama, untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya dengan dalih atau alasan apapun juga.
Kedua, memberikan data tenaga honorer yang ada dilingkungan SKPD masing-masing menurut TMT awal pengangkatan sebagai tenaga honorer beserta tingkat pendidikan dan jurusannya dan fotocopy surat keputusan pengangkatakan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Ketiga, seluruh kepala SKPD yang mengangkat tenaga honorer tanpa persetujuan Bupati akan ditindak tegas.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar