Pasuruan - Seorang Warga Negara Taiwan yang sedang berlibur di Villa Puncak Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan terpaksa diamankan, Rabu (29/2/2012). Chiang Shen Chen (54) ditangkap karena menggunakan identitas palsu berupa kartu tanda penduduk (KTP).
"Dalam KTP ia atas nama Candra Wijaya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kenukik, Atambua, Nusa Tenggara Timur, sementara dalam paspor yang berhasil didapatkan polisi dari tasnya, ia bernama Chiang Shen Chen, warga Taiwan," terang Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Bambang HS di Mapolres Pasuruan.
Terkuaknya identitas Chiang Shen Chen berawal saat dia menginap di Villa Puncak Tretes Prigen sejak beberapa hari lalu. Polisi curiga karena sejak menginap, yang bersangkutan tidak melapor. Saat ditanya identitasnya, Chen menunjukan KTP yang tertera fotonya namun atas nama orang lain.
Karena sudah melalukan pemalsuan identitas, Chen akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Malang beserta bukti-bukti yang diamankan, termasuk paspor yang sudah habis masa berlakukanya bernomor: 131987293. Sementara mengenai masalah pemalsuan KTP polisi akan menginformasikn ke petugas di wilayah tempat diterbitkan KTP tersebut.
Sementara kepada polisi, Chen yang sudah fasih bahasa Indonesia mengaku mendapat KTP tersebut dari seorang bernama Paino, warga Atambua. Ia mengaku membayar kepada Paino Rp 200 ribu untuk dibuatkan KTP tersebut.
sumber : surabaya.detik.com
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar