TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Bambang Priyatmoko disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (28/3/2012). Bambang didakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek.
Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini mendakwa Bambang dengan dakwaan primer dan subsidair. "Ia kami dakwa dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP (dakwaan primer) dan pasal 372 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP (dakwaan subsider)," ujarnya.
Eka menerangkan, Bambang melakukan penipuan terhadap Taufik Bestari dan Odi Hartawan. Taufik ditipu sebesar Rp 400 juta, sedangkan Odi sebesar Rp 300 juta. Total kerugian sebesar Rp 700 juta.
Eka menjelaskan, penipuan yang dilakukan Bambang terjadi pada tahun 2010 silam ketika terdakwa masih menjabat sebagai Kadis PU Bandar Lampung. Pada saat itu, ada dana APBN untuk pengerjaan infrastruktur.
Bambang kemudian proaktif menghubungi rekanan yang ingin mendapatkan proyek dari dana APBN itu. Taufik salah satunya. Ia kemudian berhubungan dengan Bambang. Bambang menjanjikan proyek senilai Rp 2 miliar dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Taufik menyanggupi dengan memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Uang itu ia serahkan secara bertahap kepada Bambang. Bambang kemudian menawarkan proyek lain senilai Rp 1miliar asalkan Taufik menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta.
Taufik pun mengikuti kemauan Bambang. Namun, proyek itu tidak didapat oleh Taufik. Hal yang sama menimpa Odi. Dengan modus yang sama, Bambang menjanjikan proyek pengerjaan jalan kepada Odi dengan ketentuan menyerahkan sejumlah uang.
Odi pun menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta ke Bambang. Sayangnya Bambang ingkar janji. Penasihat hukum Bambang, Mainar Rosmala Dewi mengatakan, kliennya tidak berperan aktif dalam mencari rekanan. "Ada orang lain yang membawa ke Bambang. Bukan klien kami yang aktif menawarkan proyek," tegas dia.
Mainar mengutarakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai dakwaan JPU. Ia menuturkan, pihaknya baru akan membeberkan semuanya di persidangan.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar