TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penasihat hukum Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono, Sopian Sitepu menampik bahwa kliennya sudah tidak ada di rumahnya. "Baru kemarin (Selasa) saya bertemu dengan Satono di rumahnya," tegas dia, Rabu (28/3/20120.
Ia juga yakin Satono tidak akan melarikan diri. Sopian mengutarakan, Satono adalah orang yang taat hukum. Hal ini, terus dia, terlihat selama Satono menjalani proses hukumnya. Oleh karena itu, ucap dia, Satono pasti akan datang jika memang dipanggil oleh kejari.
Sopian Sitepu mengingatkan kepada kejari untuk tidak melakukan eksekusi hanya berdasarkan petikan putusan. Ia menerangkan, berdasarkan pasal 270 KUHAP, eksekusi dilakukan setelah adanya salinan putusan.
"Kalau hanya berdasarkan petikan putusan, berarti eksekusi itu ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Menurutnya, kejari harus bersikap profesional di dalam menjalankan tugasnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar