Delapan PNS Sulsel Divonis Satu Tahun

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus tindak pidana korupsi pengadaan Televisi (TV) Edukasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel akhirnya berakhir. Delapan terdakwa yang keseluruhnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) divonispidana penjara selama satu tahun saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (27/3/2012).

Sidang yang diketuai majelis hakim Isjuaedi didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Janverson Sinaga dan Abdu Razak menetapkan kedelapan terdakwa korupsi itu terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Hukuman yang menjerat terdakwa sudah sangat sesuai dengan perbuatannya yakni terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menimbulkan terjadinya kerugian negara,”tegas Isjuaedi, berdasarkan amar putusan majelis haki dihadapan terdakwa.

Selain dijatuhi hukuman badan, kedelapan terdakwa yang merupakan PNS Disdik Sulsel ini juga di kenakan membayar denda senilai Rp 50 juta serta subsider dua bulan kurungan penjara.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar dengan yang dikenakan maka penggatinya adalah dua bulan kurungan penjara,”ujarnya.

Adapun kedelapan terdakwa yang menjalani sidang vonis, siang tadi adalah, Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Disdik Sulsel selaku KPA Elfis Rizal, Ketua Panitia Tender Sitti Nurbaena dan anggotanya masing-masing yaitu Suherman Suardy, Syafruddin Mappagiling, Hermin Padaunan, Harkas, Imran Hasbie dan Sylvia Maria Runturambi.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar