Situbondo - Dikira hendak membicarakan perkara hukum yang sedang membelitnya, ternyata malah mendapat pelecehan seksual oleh seorang jaksa. Begitulah yang dialami seorang perawat rumah sakit di Situbondo berinisial MY (27). Ironisnya, aksi tak senonoh si oknum jaksa itu dilakukan di salah satu ruangan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Kebetulan, saat kejadian di ruangan kantor tersebut sedang sepi. Kesempatan itu dimanfaatkan si oknum jaksa untuk mengelus bagian dagu MY. Saat itu, MY sempat menepis tangan nakal si oknum jaksa. Tak cukup sampai itu, oknum jaksa juga merayu MY dengan cara mengajak berlibur ke Bali.
Merasa dilecehkan, wanita asli Banyuwangi itu pun mengancam akan melaporkan ulah nakal oknum jaksa itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kami akan mengadukan ulah jaksa Nur Khoyin itu ke komisi kode etik profesi, Kejagung, dan Kejati. Perbuatan itu sangat tidak pantas, apalagi dilakukan oleh aparat hukum," kata Supriyono, pengacara MY, di kantor PPT KKTPA Situbondo, Selasa (28/3/2012).
-
Keterangan yang dihimpun, ulah nakal oknum jaksa pada MY terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (27/3/2012) kemarin. Saat itu, MY yang sedang masuk kerja tiba-tiba dipanggil oleh Nur Khoyin melalui atasannya.
Disebut-sebut, pemanggilan si jaksa terkait perkara PKDRT antara MY dan suaminya TR yang sudah sampai di Kejari Situbondo dan sama-sama dinyatakan P-19. Anehnya, saat menghubungi atasan MY, si oknum jaksa itu berpesan agar MY datang ke kantor kejaksaan sendirian.
Karena tidak curiga, MY pun datang ke kantor Kejari sendirian. Dia menemui Nur Khoyin di salah satu ruangan Pidana Umum (Pidum). Di tempat itulah MY merasa ada tindakan-tindakan pelecehan yang lakukan oknum jaksa tersebut.
"Ada pelecehan-pelecehan verbal yang dilakukan. Seperti kalau kamu cerai dengan saya saja, diajak ke Bali, dan sebagainya. Nadanya memang guyon, tapi sangat tidak pantas," tukas Supriyono.
Sementara jaksa Nur Khoyin membantah keras tudingan jika dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap MY. Menurut dia, dirinya sudah mengenal MY sejak menjalani perawatan di rumah sakit Situbondo. Karena itu, saat MY memiliki perkara dengan suaminya si jaksa bermaksud membantu agar keduanya berdamai karena status keduanya masih suami istri.
"Pasal yang diadukan suami istri itu delik aduan yang sifatnya absolut. Jadi sebelum ada putusan dari pengadilan masih bisa dicabut. Kedua-duanya masih punya kesempatan mencabut," papar Nur Khoyin kepada wartawan, Selasa (28/3/2012).
Sebelumnya, MY dan suaminya memang sempat terlibat pertengkaran yang berujung saling pukul. Tak terima dengan kejadian itu, MY melaporkan suaminya ke polisi. Selang beberapa lama, TR yang merasa juga kena pukul oleh istrinya nekat melaporkan istrinya ke polisi. Kasus PKDRT keduanya kini sudah sama-sama kini sampai di Kejaksaan Negeri Situbondo dan dinyatakan P-19.
Karena itu, Nur Khoyin memanggil MY dalam rangka menyarankan agar berdamai dengan suaminya. Sehingga pelecehan seksual yang dituduhkan MY itu sama sekali tidak betul.
"Pelecehan bagaimana, saya tidak pernah melakukan itu. Dia (MY, red) saya anggap teman, tidak mungkin saya melakukan pelecehan. Ajakan ke Bali itu juga tidak betul, saya hanya bilang kalau mau pulang ke Banyuwangi bisa bareng karena sama dari Banyuwangi," tepis Nur Khoyin.
sumber : /surabaya.detik.com/read/2012/03/28/180854/1879359/475/dilecehkan-oknum-jaksa-perawat-ancam-lapor-kejagung.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar