PKS: Dahlan Bisa Jelaskan, Interpelasi Tak Diperlukan

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20120229_Jocob_Oetama_dan_Dahlan_Iskan_Bersalaman.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS di DPR berubah pikiran melanjutkan dukungan interpelasi kebijakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagaimana Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 236/2011 tentang pendelegasian kewenangan kepada bawahan.

Fraksi PKS memberikan kesempatan Dahlan menjelaskan kebijakannya dalam rapat antarpimpinan fraksi dan DPR. Alasannya, karena Kepmen Dahlan itu telah dicabut.

"Interpelasinya sudah tidak ada esensi. Kepmen 236 sudah dicabut, jadi tidak ada lagi pendelegasian wewenang dari Menteri BUMN ke jajarannya," ujar pengusung interpelasi dari Fraksi PKS, Refrizal, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPR mengajukan interpelasi ke pimpinan DPR agar bisa mendapat penjelasan dari pemerintah atas kebijakan Dahlan yang menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011, berisi pendelegasian sebagian wewenang Menteri BUMN, kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN.

Melalui Kepmen tersebut, Dahlan melakuan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahlan ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Kebijakan Dahlan itu dianggap telah melanggar UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Refrizal menegaskan, fraksinya bukan menginterpelasi pribadi Dahlan Iskan, tapi kewenangan pemerintah yang keliru.

"Jadi, kami undang rapat dahulu. Kalau Dahlan Iskan bisa menjelaskan, yah tidak perlu lagi interpelasi," ujarnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar