Nunun Nurbaetie Hadapi Tuntutan Hari Ini

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2012/03/02/145927_sidang-perdana-nunun-nurbaeti_300_225.jpg

VIVAnews - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie Daradjatun akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 23 April 2012. Sidang rencananya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Nunun, Ina Rachman berharap JPU akan menuntut bebas kliennya itu. "Karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada keterangan saksi yang memberatkan Ibu (Nunun), yang menyebutkan langsung keterlibatan ibu," kata Ina kepada VIVAnews, Minggu 22 April 2012.

Ina menuturkan hanya ada satu keterangan saksi yang memberatkan Nunun yakni mantan Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ari Malangjudo. Menurutnya hanya Ari yang mengatakan ada pertemuan pada tanggal 7 juni 2004 antara Nunun Nurbaetie, Hamka Yamdhu dan Ari Malangjudo untuk membahas tentang pembagian travel cek (TC) dan disepakati akan diberi kode warna sesuai partai masing-masing.

"Namun keterangan itu dibantah oleh Hamka Yamdhu dan Ibu bahwa tidak pernah ada pertemuan 7 juni 2004. Serta dibantah juga oleh Dudhie MM dan Endin, bahwa mereka tidak menerima TC dalam amplop yang berkode warna," tutur Ina. "Disini jelas sekali bahwa keterangan Arie Malangjudo sangat mengada ada,"

Nunun Nurbetie Daradjatun selaku Komisaris PT Wahana Eka Sejati didakwa telah memberikan suap dengan membagi-bagikan cek perjalanan sebesar Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku gubernur bank Indonesia tahun 2004.

Terdakwa Nunun diancam dengan dakwaan alternatif yakni sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001. Selain itu perbuatan terdakwa juga diancam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999. Jo UU No 20 tahun 2001.

Atas perbuatannya Nunun terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar