TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR, Jumat (31/3/2012) kemarin telah meloloskan pasal 7 ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 lewat negoisasi dan voting yang alot.
Lewat pasal 7 ayat 6a ini pemerintah diizinkan menaikkan atau menurunkan harga BBM dengan syarat harga minyak mentah naik 15 persen dari asumsi di APBN-P 2012.
Ketua DPD Hanura Banten, H Inaz N Zubir BE, SE, mengungkap berdasarkan data Kementerian ESDM , rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam enam bulan terakhir atau periode 1 Oktober 2011 hingga 31 Maret 2012 adalah 116,49 dolar AS per barel.
Dengan perincian pada Oktober2011 sebesar 109,25 dolar AS per barel, November 112,94 dolar AS, Desember 110,70 dolar AS, Januari 2012 115,90 dolar AS, Februari 122,17 dolar AS dan Maret 128 dolar AS.
"Singkatnya, pemerintah tidak boleh menaikkan harga eceran BBM bersubsidi pada bulan april ini. Pemerintahan SBY gagal memenuhi target menaikkan harga BBM 1 April ini, namun dalam sebulan ini harga-harga kebutuhan lainnya sudah terlanjur melambung karena buruknya strategi sosialisasi pemerintah terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, " kata Inaz, Minggu (1/4/2012).
Ditegaskan, Pasal 7 Ayat 6A, yang banyak dianggap sebagai ayat selundupan atau cara akal-akalan Partai Demokrat dan mitra koalisinya, memang mampu menahan kenaikan harga BBM bersubsidi pada bulan April ini.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar