120 Hari Tak Ada Hasil, Abraham Samad Harus Mundur

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Gedung-KPK.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah 120 hari (4 bulan) Abraham Samad memimpin, namun tanda-tanda KPK akan bertindak cepat mengungkap sederet kasus belum juga terlihat.

Indonesia Police Watch (IPW) yang juga deklarator Komite Pengawas KPK menilai lambannya KPK bergerak cepat karena ada indikasi keberpihakan yang luar biasa terhadap penguasa yang dipertontonkan KPK saat ini.

"Sehingga kasus-kasus besar yang pernah dijanjikan Samad Cs akan diungkap menjadi kabur," ungkap Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Keberpihakan ini, kata Neta, terlihat pula dari alot dan rumitnya KPK untuk memproses dan menangkap figur-figur yang dekat dengan kekuasaan, meski sejumlah saksi sudah menyebut mereka terlibat korupsi.

"Contohnya, Angelina Sondakh, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga ditahan dan proses hukumnya berjalan lamban seperti keong. Anas Urbaningrum sejumlah saksi sudah mengungkap dugaan keterlibatannya dalam kasus Nazarudin tapi belum juga diproses. Begitu juga kasus yg diduga melibatkan Menakertrans Muhaimin Iskandar."

Sementara figur-figur yang tidak punya jalur kepada kekuasaan bisa dengan cepat diproses dan tersangkanya ditahan KPK. Belakangan KPK malah terlihat mengalikan perhatian publik kepada kasus-kasus korupsi di daerah, yang jumlah kerugiannya tidak signifikan.

Neta menyatakan, Komite Pengawas KPK mencatat setidaknya ada 8 kasus besar yang harus dituntaskan Samad.

Kasus itu antara lain, kasus BLBI, Kasus Gayus yang melibatkan pejabat (terutama Pati Polri), Bank Century, Wisma Atlet yg melibatkan bos besar dan ketua besar, kasus Hambalang, dugaan mafia anggaran DPR yg diungkap Waode, cek pelawat, dan kasus di Depnakertrans.

"Jika ke-8 kasus itu tak kunjung tuntas, 120 hari ke depan Samad tampaknya harus siap memenuhi janjinya, yakni mundur dan pulang kampung," pungkas Neta.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar