Interpelasi Kebijakan Dahlan Iskan Ditunda

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Dahlan-Iskan.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Usulan penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya ditunda. Komisi VI DPR akan meminta penjelasan Dahlan terlebih dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Interpelasi sementara dipending. Dahlan akan dipanggil Komisi VI dulu," kata Hendrawan Supratikno anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan ketika dihubungi, Rabu (18/4/2012).

Hendrawan yang merupakan salah satu dari 38 pengusul mengatakan, usulan itu ditunda setelah Dahlan merevisi Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Diktakan, Dahlan telah menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan nomor 164, 165, dan 166. Revisi itu, kata dia, dilakukan sehari setelah usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan DPR ketika rapat paripurna Jumat pekan lalu.

Sebelumnya, Kepmen Nomor 236 dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN karena penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tim penilaian akhir. Begitu pula kewenangan dalam penjualan aset.

Setelah mengetahui Kepmen itu telah direvisi, 21 anggota Fraksi Partai Golkar yang ikut mengusulkan hak interpelasi akan mencabut dukungan. Begitu pula dua anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Refrizal, salah satu pengusul dari F-PKS mengapresiasi revisi Kepmen itu. Setelah dilakukan revisi, kata dia, usulan hak interpelasi menjadi tidak relevan lagi.

"Namun, saya akan pelajari terlebih dahulu isi dari ketiga Kepmen pengganti tersebut apakah sudah sesuai dengan UU tentang BUMN, UU tentang Keuangan Negara, dan pertautan terkait," pungkas dia.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar