Baca Pledoi, Nazaruddin Akan Singgung Uang DGI

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20120403_Nazaruddin_Mendengarkan_Tuntutan_JPU.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap wisma atlet Sea Games dengan terdakwa M. Nazaruddin, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan pledoi(nota pembelaan) dari terdakwa.

Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan satu diantara poin dari pledoi kliennya yakni mengenai alat bukti uang sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang tak pernah bisa ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Barang bukti uang sebagaimana yang didakwakan terhadap Nazaruddin oleh Jaksa (Penuntut) tidak dihadirkan di persidangan, walaupun telah berulangkali dimintakan oleh terdakwa (Nazaruddin) dan tim penasihat hukum," ujar Junimart melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (9/4/2012).

Poin lain, sambung Junimart menyoal keterangan dari pihak DGI yang menyatakan tak pernah menjalin kesepakatan dengan Nazaruddin.

"Jadi dakwaan Jaksa tersebut obscuur libel atau kabur dan error in persona," kata Junimart.

Sebelumnya, pada Senin (2/4/2012), Jaksa menuntut Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman tujuh tahun penjara. Mantan bendahara umum Partai Demokrat juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar