Menhut Siap Berikan Hak Adat di Register 45

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/ZULKIFLI-HASAN_MENHUT.jpg

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kementerian Kehutanan akan memberikan hak adat kepada masyarakat di dalam register 45. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, Kemenhut hanya akan memberikan hak kepada tanah adat di register 45. Tanah adat tersebut akan dilepaskan dari bagian kawasan register 45.

"Insya Allah tidak lama lagi selesai. Intinya, kalau betul punya hak ulayat atau adat, yakinlah mereka akan mendapatkan haknya," kata Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan, Sabtu (7/4/2012).

Selain hak adat, Kemenhut tidak memberikan lahan register 45 kepada masyarakat. Kemenhut meminta masyarakat yang tidak memiliki hak supaya segera meninggalkan register 45.

"Kalau memang tidak punya hak, kami minta segera tinggalkan tempat itu. Sekarang, tanya kepada hati nurani masing-masing," ujarnya.

Sebelum memberikan hak adat, Kemenhut meminta pemerintah kabupaten melakukan pendataan lahan yang menjadi bagian tanah adat. Pemkab pun bisa menentukan orang-orang yang berhak terhadap tanah adat itu.

"Pemda yang menentukan nanti siapa-siapa yang berhak. Pemda yang akan mendata, betul tidak. Jangan sampai ada masyarakat dari daerah lain yang datang mendapat hak ulayat," kata Zulkifli.

Persoalan lahan di register 45 telah menjadi pembahasan sejak beberapa tahun terakhir. Hal tersebut akibat keberadaan masyarakat yang menempati lahan di register 45.

Persoalan lain adalah perubahan luas register 45 setelah adanya tata guna hutan kesepakatan (TGHK) pada 1991. Apabila mengacu kepada residen Belanda tahun 1940, register 45 memiliki luas 33.500 hektare.

Tetapi, luas hutan register bertambah pada 1991 menjadi 43.100 hektare. Perluasan tersebut terjadi di Desa Labuhan Batin sebanyak 2.600 hektare dan Desa Talang Gunung sebesar 7 ribu hektare.

DPRD Lampung menyarankan, lokasi relokasi bisa dilakukan di Desa Talang Gunung dan Desa Labuhan Batin. Walaupun kedua desa tersebut saat ini masuk dalam kawasan register 45, kedua desa tersebut dianggap seharusnya tidak menjadi bagian register 45.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar