Menkumham Diminta Pecat Kalapas Pekanbaru

Bookmark and Share

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20120208_Amir_Syamsuddin_Mantan_Sekretaris_DK_PD.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin diminta memecat Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pekanbaru dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau. Pemecatan satu diantaranya, lantaran dua posisi strategis itu sangat patut dicurigai dapat mengendalikan akses peredaran gelap narkotika di dalam lapas.

"Jika tidak ada orang dalam yang ikut main, mana bisa narkoba masuk," kata Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam siaran persnya, Minggu (8/4/2012).

Menurut Neta, langkah Menkum HAM, membekukan nota kesepamaham (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak tepat. Pasalnya, MoU tersebut memudahkan langkah BNN untuk memberantas lapas dari mafia narkotika.

Jika ada yang perlu diubah dari MoU tersebut, sambung Neta, seharusnya tidak perlu dibekukan. Namun, bisa dilakukan pembenahan seraja tetap berjalan. Misalnya, adanya peraturan khusus yang ditujukan kepada para tahanan narkotika.

"Seperti rotasi rutin, misal setiap 3 bulan mereka dipindah agar tidak mengakar di satu tempat," kata dia.

Sejauh ini Neta menilai jika MoU tersebut telah sesuai. "Saya tidak melihat ada cacat di MoU tersebut," ketusnya.

Terkait langkah Amir yang membentuk tim pencari fakta (TPF) soal dugaan penamparan Wamenkum HAM Denny Indrayan terhadap petugas Lapas Kelas II Pekanbaru, Riau, Neta menilai, langkah tersebut justru mengaburkan isu utama, yakni peredaran gelap narkotika di dalam lapas.

Terlebih, sambungnya, saat ini opini publik pada umumnya malah tergiring kepada aksi Denny yang diduga menampar. Menurut Neta, hal itu juga malah semakin memojokkan posisi Denny. Sehingga, menurutnya akan menimbulkan friksi antara menteri dan wakilnya.

"Padahal kasus tersebut belum jelas. Yang sudah jelas kan narkoba. Apalagi Menteri Amir kemarin seolah-olah melindungi sipir lapas yang keberatan dengan aksi Denny," pungkasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar