DPRD Samarinda Ragu Perhitungan Jaminan Reklamasi

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) tidak bisa menjelaskan penghitungan dana jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan tambang.

"DPRD meragukan perhitungan jamrek yang sudah ada, maka kita minta dokumen perhitungannya dari pemegang IUP kepada pemerintah kota, item apa yang dimasukkan dalam pembiayaan. Ini berkonsekuensi kepada masalah hukum. Negara dirugikan, kenapa, lingkungan dirusak, kekayaan alam diambil, sementara kewajiban perusahaan tidak ditunaikan," tandas Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mursyid Abdul Rasyid, seusai rapat dengar pendapat dengan Distamben dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Selasa (17/4/2012).

Menurut Mursyid, Distamben mengatakan bahwa perhitungan dana jamrek diserahkan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mestinya, Distamben menggunakan ketentuan yang ditetapkan Kementrian ESDM melalui Permen ESDM Tahun 2008.

Untuk jamrek tahun 2011 dokumen yang disampaikan oleh Distamben sudah rampung. Sementara untuk 2012, dari 54 IUP yang ada, tinggal 12 yang sama sekali belum menempatkan jamreknya.

"Sudah kita minta, kalau memang acuannya berasal dari IUP kita minta apa acuannya. Apakah sesuai atau tidak dengan aturan itu. Jangan-jangan ini diakal-akali. Kita lihat angkanya berbeda-beda. Contohnya Mada Perkasa, diminta agar jamrek diberikan nilai maksimal Rp 25 juta perhektar. Kita pertanyakan dari mana sumbernya, bagaimana perhitungannya. Yang lain ada yang Rp 25 juta, Rp 27juta dan 28 juta. Tidak bisa dijelaskan," kata Mursyid.

Untuk 12 perusahaan, Distamben juga mengaku sudah melayangkan 3 surat pemberitahuan dan 3 surat peringatan dan saat ini sudah tahap peringatan terakhir. Tanggal 30 April, jika 12 pemegang IUP tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba maka sanksinya per 1 Mei IUP itu akan dicabut.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar