Borromeus Ajak Keluarga Ismi Musyawarah

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20120411_Ismi_Diduga_Korban_Mal_Praktek.jpg

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Gugatan perdata senilai Rp 10 miliar keluarga Ismi Apriani Nurjanah (4) terhadap pihak Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung telah diputus Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, pihak rumah sakit tidak terbukti melakukan kelalaian atau malpraktik saat operasi yang berujung pada pasien menderita sakit permanen, lumpuh, buta dan tuli.

Kini, pihak pasien yang sudah dua setengah tahun berada di rumah sakit itu, menumpuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun pengacara Rumah Sakit (RS) Santo Borromeus Kuswara S Taryono, mengatakan masih terbuka penyelesaian di luar upaya hukum untuk kasus yang menimpa Ismi.

"Kami menghargai pendapat yang berbeda dengan kuasa hukum pasien. Kami tetap mengupayakan penyelesaian secara musyawarah," ujarnya kepada Tribun Jabar, Tribunnews.com Network.

Menurutnya, sejauh ini, pihak rumah sakit masih merawat Ismi dengan baik. Kondisi kesehatannya stabil, dan tim dokter telah memperbolehkan Ismi pulang ke rumah keluarga.

Sebenarnya, lanjut Kuswara, berdasarkan keputusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menangani kasus Ismi, pihak rumah sakit tidak melakukan kesalahan tindakan medis.

Putusan itu mengatakan tim dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan standard profesional medis dan standard professional procedure (SPP).

Pernyataan itu sempat dilontarkan saksi ahli, Prof Dr Herkunsanto, dalam persidangan kasus itu. Selain itu, Kuswara mengatakan pihak rumah sakit pernah memberikan resume medis kepada pihak keluarga Ismi. Ia menyatakan, pihak rumah sakit akan menjelaskan hal khusus yang bersifat medis pada waktu yang lain yang tepat.

Sebelumnya, penasihat hukum keluarga Ismi, Adardam, menyatakan membutuhkan rekam medis untuk mengetahui ada tidaknya malpraktik dalam tindakan operasi terhadap Ismi di RS Borromeus 2,5 tahun silam. Rekam medis itu pula yang menjadi pijakan keluarga untuk menentukan langkah hukum berikut.

Adardam menuding pihak rumah sakit sengaja menyembunyikan rekam medis itu. Demi mendapat rekam medis, keluarga Ade serta penasihat hukumnya menggugat RS Borromeus senilai Rp 10 miliar di PN Bandung.

Gugatan ini ditolak majelis hakim PN Bandung pada Oktober 2011. Keluarga dan penasihat hukum Ismi mengajukan banding karena menganggap rekam medis merupakan hak pasien. Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis pada pasal I ayat (1).

Ditemui seusai acara di Unpad Jalan Dipati Ukur, Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, undang-undang kesehatan sudah memberikan jaminan bahwa warga masyarakat berhak mendapat pelayanan dari rumah sakit. Terlepas dari kasus malpraktik atau bukan, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama anak-anak.

"Sebenarnya tidak malpraktik pun rumah sakit punya kewajiban untuk lindungi masyarakt khususnya anak-anak. Jadi tidak alasan karena putusan pengadilan, malpraktik atau apapun, adalah hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan," kata Ariest. (Tribun Jabar/siti fatimah/tarsisius sutomonaio)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar