Bambang Tedi tak Puas Putusan Hakim

Bookmark and Share

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Bambang-FPI-Yogya.jpgTRIBUNNEWS.COM,YOGYAKARTA--Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bambang Tedi, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (17/4) sempat mundur lebih kurang satu jam. Sidang agenda putusan yang sedianya dijadwalkan sekitar pukul 10.00 wib terpaksa digelar sekitar pukul 11.00 wib.

Terlepas dari munculnya ledakan di pertigaan Jalan Kapas, selatan Stadion Mandala Krida atau 300 meter utara PN, beberapa menit pascasidang usai, mundurnya jadwal sidang itu memang dimanfaatkan petugas pengamanan dan pihak PN untuk berkoordinasi.

Hakim Elfi Marzuni SH, selaku humas PN mengatakan, koordinasi perihal pengamanan dilakukan sebelum sidang dimulai. "Kami preventif kalau terjadi kericuhan. Karena ini sidang menarik, ini tokoh FPI. Biasanya massa banyak. Maka koordinasikan pengamanan lebih dulu," ujarnya sebelum sidang kemarin.

Meski begitu, alasan itu bukan satu-satunya sehingga sidang mundur. Menurutnya, itu juga untuk menjaga kondusifitas lingkungan, mengingat ada beberapa sekolah di sekitar PN yang sedang menggelar ujian nasional.

Sekitar pukul 10.50 wib, sidang tersebut akhirnya dimulai. Sidang dengan agenda putusan dipimpin Hakim Nurjaman SH. Sementara terdakwa dengan busana serba putihnya didampingi penasehat hukumnya Rahmat Hidayat. Jaksa Aliansyah juga masih berada di meja jaksa penuntut umum (JPU) seperti pekan lalu.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan putusan pidana kurungan tiga bulan bagi terdakwa Bambang Tedi. Meski begitu, terpidana tidak perlu menjalani hukuman tersebut, kecuali dalam masa percobaan enam bulan ada putusan pengadilan berkekuatan hukum.

Hakim Nurjaman menyatakan, Bambang Tedi berdasarkan pertimbangan atas keterangan para saksi, terbukti secara sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Erna Epriyanti. Selanjutnya baik jaksa penuntut maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir apakah menerima atau menolak. Hakim memberi waktu seminggu.

"Kalau seminggu tidak menyatakan sikap berarti putusan diterima," ujar Hakim Nurjaman.

Di luar ruang sidang, baik terdakwa Bambang maupun Jaksa Aliansyah kembali menegaskan kepada wartawan untuk pikir-pikir terkait putusan itu. Bambang mengaku tidak puas karena merasa tidak pernah melakukan pemukulan.

Kira-kira pukul 12.00 rombongan FPI meninggalkan lokasi sidang dalam pengawalan ketat aparat. Beberapa menit kemudian, terdengar suara ledakan keras dari arah 300 utara PN Yogyakarta, yang diduga indikasi bom namun belakangan ditemukan berupa accumulator dan kabel.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar